BAB
1
Identitas Nasional
A.Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional (national Identity) adalah kepribadian nasional atau jadi diri nasional
yang dimiliki suatu bangsa yang
membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain (Tim Nasional Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan, 2011:66). Perbedaan identitas setiap negara karena faktor dari
keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan watak dari
masyarakat.
Dalam
konteks bangsa (masyarakat) lebih mengacu kedalam kebudayaan (ciri khas),
sedangkan dalam konteks bernegara tercermin pada simbol-simbol (bahasa
nasional, bendera, lagu kebangsaan, lambang negara, dll). Identitas dalam
konteks bangsa dan konteks kenegaraan ini terangkum dalam pancasila, sehingga pancasila
dapat dikatakan sebagai identitas negara dalam bermasyarakat, bernegara, dan
berbangsa.
Terdapat
dua faktor penting dalam pembentukan identitas yaitu faktor primordial dan
faktor kondisional. Faktor primordial adalah faktor bawaan yang sifatnya adalah
alamiah yang melekat pada suatu bangsa, misalnya seperti geografi, ekologi, dan
demografi. Sedangkan faktor kondisional adalah keadaan yang mempengaruhi
terbentuknya identitas.
Identitas nasional tidak bersifat statis,
tetapi bersifat dinamis. Dimana selalu ada daya tarik menarik antara etnisitas
dan globalitas. Dimana etnisitas bersifat statis dan mempertahankan apa yang
sudah ada secara turun temurun. Sedangkan globalitas bersifat dinamis, dimana
selalu berubah-ubah mengikuti hal yang sudah mapan. Maka untuk ini harus ada
kearifan untuk melihat hal ini.
B. Sejarah Kelahiran Faham Nasionalisme
Bangsa Indonesia tidak terlahir begitu saja,
tetapi melalui proses perjuangan yang sangat panjang dengan berbagai macam
hambatan. Identitas bangsa sudah ada sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, dan
kerajaan lainnya sebelum masuknya kolonialisme dan imperialisme (nilai-nilai
pancassila sudah ada sejak zaman ini). Proses terbentuknya nasionalisme yang
berasal dari budaya ini diartikan oleh Muh.Yamin sebagai nasionalisme lama
(Kaelan, 2007:52).
Menurut
Muh. Yamin bahwa nasionalisme modern dirintis oleh para tokoh pejuang
kemerdekan mulai dari tahun 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo, dan
kemudian dicetuskannya sumpah pemuda pada tahun 1928. Perjuangan terus
berlanjut hingga mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai awal
beridirinya negara Indonesia yang merdeka. Nasionalisme menjadi syarat mutlak
bagi pembentukan identitas bangsa.
BAB
2
Identitas Nasional 2
A.Identitas Nasional sebagai Karakter Bangsa
Karakter
bersal dari kata latin “kharakter, kharassein, atau kharax”, dalam bahasia
perancis “caractere”, dalam bahasa inggris “character”. Dalam arti luas
karakter berarti sifat kejiwaan, akhlak, budi pekerti, tabiat, watak yang
membedakan individu dengan individu lainnya (Tim Nasional Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan, 2011:67). Jadi dapat diartikan bahwa karakter bangsa adalah
watak khas bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
lainnya. Dalam masyarakat berkembang pada umumnya akan menghadapi tiga masalah
utama yaitu nation-building, stabilitas politik, dan pembangunan ekonomi.
Pancasila adalah karakter bangsa indonesia dimana nilai-nilainya dapat
mempersatukan keragaman bangsa.
Pancasila dirumuskan melalui musyawarah
bersama anggota BPUPKI yang diwakili oleh berbagai wilayah dan penganut agama
tanpa adanya paksaan oleh suatu kekuatan/rezim tertentu. Dengan ini Pancasila
merupakan nilai dasar sekaligus ideal untuk bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang
merupakan identitas sekaligus karakter bangsa (Kaelan, 2007: 52).
A.
Proses
Berbangsa dan Bernegara
(+)
Peristiwa proses berbangsa dapat dilihat dari rangkaian peristitwa diantaranya:
1. Prasasti
Kedukan Bukit.
2. Kerajaan
Majapahit (1293-1525).
3. Berdirinya
Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.
4. Sumpah
Pemuda.
(+)
Peristiwa proses bernegara
Proses bernegara adalah kehendak untuk
melepaskan diri dari penjajahan yang didalamnya mengandung upaya memiliki
kemerdekaan untuk mengatur negaranya sendiri secara berdaulat, tidak berada
dibawah cengkraman dan kendali dari negara lain. Dua peristiwa penting dalam
proses bernegara adalah sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Peristiwa ini dari diberikannya janji kemerdekaan dari
pemerintah jepang untuk bangsa indonesia sehingga membentuk BPUPKI yang
kemudian dibubarkan dan pada akhirnya mendirikan PPKI sebagai badan nasional
setelah diproklamasikannya kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi dilakukan
setelah jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu sehinnga menjadi titik balik
bangsa Indonesia dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
BAB
3
Negara dan Konstitusi
A. Negara
Negara
adalah masyarakat politik yang berdiri sendiri dan menempati suatu wilayah yang semua anggotanya mempunyai tujuan yang
sama untuk menghadapi tantangan dari luar dan mempertahankan struktur
internalnya (Asshiddiqie, 2010:9). Negara memiliki unsur-unsur diantaranya
yaitu, rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara
lainnya. Negara memiliki sifat, diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah
negara yang bersangkutan.
B.Konstitusi
Konstitusi
adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum
yang pokok-pokok atau dasar-dasar, yang sifatnya tertulis maupun tidak
tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara
(Soehino ,1985:182). Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis
dalam sebuah naskah atau dokumen sehingga dapat disimpulkan bahwa Undang-undang
dasar merupakan bagian konstitusi. Mengingat bahwa konstitusi merupakan hukum
dasar yang sifatnya tertulis dan tidak tertulis sehingga Undang-undang dasar
dapat dinyatakan sebagai bagian dari konstitusi.
Konstitusi
modern memiliki unsur-unsur yang terdapat didalamnya meliputi, struktur
organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara didalamnya, tugas atau wewenang
masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan
lembaga lainnya, jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
Sejak
memasuki era reformasi muncul arus pemikiran tentang keberadaan UUD 1945, yang
sangat berbeda dengan pemikiran yang ada sebelumnya. Secara garis besar arus
pemikiran tersebut dapat dikemukakan, diantaranya 1). Bahwa UUD 1945 mengandung
rumusan pasal yang membuka peluang timbulnya penafsiran ganda; (2). Bahwa UUD
1945 membawakan sifat executive heavy ( kekuasaan terbesar berada ditangan
presiden sehingga legislative dan yudikatif seperti tersubordinasi oleh
kekuasaan executive); (3). Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 yang tidak
tegas diantara sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer ( sistem quasi
presidensiil); (4). Perlunya memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah
daerah untuk mengatur daerah dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri; (5).
Rumusan pasal-pasal tentang HAM yang ada di UUD 1945 dirasa kurang memadai.
Peranan
konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dasar dan
pedoman bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan
pemerintah agar tidak sewenang-wenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi
bagi warga negara.
BAB
4
Hubungan Negara dan Warga Negara
A.Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”. Sedangkan pengertian dari kewajiban asasi adalah kewajiban
dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan
dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya
sebagai makhluk Tuhan.
B.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan
hak negara, namun jika dilihat dari teori keadilan Aristoteles, maka terdapat
istilah keadilan legalis yaitu kaharusan warga negara taat kepada negara.
Ketaatan inilah yang menjadi hak negara.
C. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga
Negara di Negara Pancasila
Terdapat tiga hal penting dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban ini, diantaranya (1)Pancasila perlu dimengerti
secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya; (2) Pedoman pelaksanaan; (3)Perlunya
lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila.
Pancasila dalam kehidupan bernergara
yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan bernegara
(2005: 93-94) :
a.
Manusia adalah mahkluk
Tuhan Yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara
seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketaqwaan.
b.
Pancasila memandang
bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai
moral universal, nila budaya bangsa, dan pengalaman kehidupan politik nasional.
c.
Hak asasi meliputi hak
hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, keadilan, kemerdekaan, berkomunikasi,
keamanan, dan kesejahteraan yang tak boleh dirampas.
d.
Perumusan HAM
berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak
terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungannya.
e.
Bangsa indonesia
menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai
kewajiban.
f.
NKRI mempunya hak asasi
yang harus dihormati dan ditaat oleh warga negara.
g.
Indonesia sebagai
anggota Perserikatan Bangsa-bangsa punya tanggung jawab dan kewajiban
menghormati ketentuan deklarasi universal HAM tahun 1948.
BAB
5
Demokrasi Indonesia
A.Makna Demokrasi dan Prinsip-Prinsipnya
Istilah demokrasi berasal dari
bahasa yunani yakni demos (rakya) dan kratos (pemerintahan) yang berati
pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln ditahun 1863 yang berpandangan
demokrasi adalah dari rakyat, untuk rakyat, dan untuk rakyat. Terdapat 3 makna
demokrasi yaitu demokrasi sebagai pemerintahan, sebagai sistem politik, dan
sebagai sikap hidup.
Adapun prinsip-prinsip dari
demokrasi terdapat beberapa macam prinsip diantaranya prinsip dari sistem
politik demokrasi pada bidang politik; prinsip-prinsip eksistensial demokrasi,
diantaranya kebebasan, kedaulatan suara mayoritas (rakyat). Pandangan lain dari
prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya partisipasi, inklusif, representasi,
transparasi, akuntabilitas, responsif, kompetisi yang bebas dan adil, dan
solidaritas, dijadikan dasar dari perkembangan institusional dan proses
demokrasi (Christine Sussane Tjhin, 2005:11, 18).
B.Demokrasi Indonesia (Demokrasi Pancasila)
Pengertian
demokrasi Pancasila secara sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan. Sedangkan dalam
arti luasnya adalah kedaulatan/kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam
penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Mirriam Budiardjo (2008:127-128)
menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi indonesia
sampai masa orde baru dapat dibagi 4 masa, yaitu masa demokrasi konstitusional
(1945-1959), masa demokrasi terpimpin (1959-1965). Masa demokrasi Pancasila
(1965-1998), masa reformasi (1998-sekarang).
Tahapan demokratisasi meliputi: (1)
Pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokratis, (2) Pembentukan
lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi, (3) Konsolidasi demokrasi, (4)
Praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
C.Pendidikan Demokrasi
Pendidikan
demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa
diterima dan dijalankan oleh warganegara. Pendidikan demokrasi secara subtantif
menyangkut sosialisasi, diseminasi, aktualisasi dan implementasi sistem, nilai,
konsep dan praktik demokrasi melalui pendidikan. Tujuannya untuk mempersiapkan
masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas penanaman
pengetahuan demokrasi pada generasi muda, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
Pengajaran pendidikan dapat dilakukan dimana sejak seperti dilingkungan
keluarga, formal, dan lainnya. Hal yang paling penting dalam pendidikan
demokrasi di sekolah adalah mengenai kurikulum demokrasi yang menyangkut dua
hal, yaitu penataan dan isi materi ( Winarno, 2007:113).
BAB
6
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
A.Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum dan
Prinsip-prinsipnya
Negara
Indonesia mempunyai dasar yuridis sebagai negara hukum sebagai yang tertera
pada Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara RI 1945 (Amandemen ketiga),”Negara Indonesia
adalah Negara Hukum”. Konsep Negara Hukum Indonesia dapat dimasukkan dalam
konsep negara hukum dalam arti material atau arti luas. Hal ini terbukti dalam
Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alinea IV. Bahwa, negara bertugas dan
bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.
Bukti yuridis keberadaan negara
hukum Indonesia dalam arti material dapat diartikan bahwa negara hukum
Indonesia adalah negara hukum yang dinamis, atau negara kesejahteraan, yang
mengimplikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan
wewenang secara luas dan komprehensif. Maksud dari Indonesia sebagai negara
hukum dinamis memiliki esensi, yaitu hukum nasional Indonesia harus tampil
akomodatif, adaptif, dan progresif.
Konsep Negara
Hukum memiliki Karakteristik diantaranya sebagai berikut.
·
HAM terjamin oleh
undang-undang
·
Supremasi hukum
·
Pembagian kekuasaan
(Trias politika) demi kepastian hukum
·
Kesamaan kedudukan di
depan hukum
·
Peradilan administrasi
dalam perselisihan
·
Kebebasan berpendapat,
bersikap dan berorganisasi
·
Pemilihan Umum yang
bebas
·
Badan kehakiman yang bebas
dan tidak memihak
B.Hubungan Negara Hukum dengan HAM
Negara Hukum pasti memiliki tujuan
utama, tujuan utamanya adalah melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan
menciptakan kehidupan bagi masyarakat yang demokratis. Untuk penyelenggaraan
Hak Asasi Manusia dan kehidupan demokratis, keberadaan negara hukum merupakan
prasyarat untuk mencapai penyelenggaraan tersebut.
Dasar
filososfi diperlukannya perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia adalah,
bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap manusia yang
keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan
Yang Maha Esa, Negara wajib melindunginya. Secara Yuridis, Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar RI 1945.
BAB
7
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
A.Konsep Geopolitik
Secara estimologis, geopolitik
berasal dari bahasa Yunani yaitu geo yang berarti bumi yang menjadi wilayah
hidup, polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara,
dan teia yang berarti urusan. Geopolitik merupakan sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografi suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung pada sistem politik negara.
B.Teori-Teori Geopolitik Negara Besar
·
Teori Frederich Ratzel
(1844-1904) yang menyatakan bahwa negara itu seperti organisme yang hidup
·
Teori Rudolf Kjellen menyatakan
bahwa negara adalah suatu organisme
·
Teori Halford Mackinder
yang mempunyai konsep geopolitik yang lebih strategi dengan menguasai wilayah
jantung dunia (Teori daerah jantung)
·
Teori Guilio Douhet,
William Mitchel yang berpendapat bahwa membangun armada atau angkatan udara
lebih menguntungkan sebab dapat beroperasi sendiri tanpa bantuan dari armada
lain.
C.Wawasan Nusantara
Dilatar belakangi dengan
karakteristik wilayah Nusantara sebagai suatu wilayah negara yang berasaskan
negara kepulauan. Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu
bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan
sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan nasional. Faktor kewilayahan yang berpengaruh pada wawasan
nusantara diantaranya: asas kepulauan, kepulauan Indoneisa, konsep tentang
wilayah Indonesia, ZEE, karakteristik wilayah nusantara, dan perkembangan
wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya. Sedangkan unsur-unsur dasar dari wawasan
Nusantara adalah wadah, isi wawasan Nusantara, tata laku wawasan Nusantara
(batiniah dan lahiriah), dan implementasi wawasan nusantara sebagai pancaran
falsafah Pancasila dan Pembangunan Nasional.
D.Implementasi Wawasan Nusantara di Era Global
Terdapat
enam konsepsi yang menjadi elemen wawasan nasional Indonesia diantaranya ialah
persatuan dan kesatuan, Bhineka Tunggal Ika, kebangsaan, Negara kebangsaan,
negara kepulauan dan geopolitik. Faktor utama yang mendorong perubahan
kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah
nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa Negara maju dengan kekuatan globalnya.
Dalam kaitannya dengan hubungan antar bangsa maka nilai-nilai kehidupan baru
merupakan tantangan bagi bangsa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama
bangsa Indonesia.
BAB
8
Ketahanan Nasional Indonesia
A.Unsur-Unsur Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis yang merupakan integrasi dari
kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. berhasilnya pembangunan
nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan ketahanan nasional akan mendorong
pembangunan nasional. Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan
politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan
keamanan.
B.Pendekatan Asta Gatra dalam Pemecahan Masalah
Pengertian
dari ketahanan nasional terdiri dari 3 konsep, yaitu ketahanan nasional sebagai
kondisi, ketahanan nasional sebagai metode atau pendekatan, dan ketahanan
nasional sebagai doktrin pengaturan bernegara. Gatra (unsur atau faktor)
Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra (delapan gatra) yang terdiri
dari tri gatra (letak dan kedudukan geografi, keadaan dan kekayaan alam, dan
keadaan dan kemampuan penduduk) dan panca gatra (ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Model Asta Gatra ini merupakan perangkat
hubungan bidang-bidang kehidupan dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang
dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya.
C.Potensi Ancaman bagi Ketahanan Bangsa di Era
Global
Dimensi nasional sebagai kondisi dan
pendekatan semakin penting di era global karena bertambah banyaknya berbagai
bentuk ancaman sebagai akibat dari semakin tingginya intensitas hubungan antar
bangsa dan antar individu dari berbagai negara.
1. Dimensi
Globalalisasi
Kemajuan
teknologi telah memicu terjadinya globalisasi di bidang teknologi komunikasi,
transportasi, dan perdagangan berpengaruh besar terhadap kehidupan manusia dan
bangsa di segala bidang. Globalisasi juga membuat suatu Negara menjadi perlu
untuk menjalin hubungan kerjasama dengan Negara lainnya. Di tengah era global,
negara akan menghadapi fenomenal-fenomenal diantaranya, menguatnya identitas
local (etno nationalism), berkembangnya ekonomi global, munculnya
lembaga-lembaga transnasional, disepakatinya berbagai hukum internasional,
munculnya blok-blok kekuatan, pertambahan populasi dan meningkatnya arus
imigrasi, munculnya nilai-nilai global, dan kerusakan lingkungan hidup.
2. Spektrum
Ancaman di Era Global
Sejalan
dengan perkembangan zaman, maka konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia bukanlah
semata-mata dalam pendekatan tradisional atau yang berasal dari pandangan
realisme. Menurut Buku Putih Pertahanan Tahun 2008, ancaman yang membahayakan
kemanan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara itu ada dua, yaitu
ancaman militer (kekuatan bersenjata yang terorganisasi) dan ancaman
nirmiliter.
BAB
9
Integrasi Negara
Integrasi Nasional adalah upaya
menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya
(Saafroedin Bahar, 1998).
A.Pluralitas Masyarakat Indonesia
Struktur masyarakat Indonesia
ditandai dengan dua ciri (horisontal dan vertikal). Secara hprisontal ditandai
oleh kenyataan adanya kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama,
adat, dan kedaerahan. Sedangkan secara vertikal, telah ditandai dengan adanya
perbedaan vertikal antara lapisan atas dengan lapisan bawah yang cukup tajam.
Keberagaman suku bangsa dikarenakan keadaan geografis Indonesia yang merupakan
negara kepulauan dan letaknya saling berjauhan. Perbedaan Indonesia ini terkait
dengan faktor-faktor yang saling berkaitan satu sama lain (historis, ekologis,
dan perubahan sosial budaya).
B.Strategi Integrasi
Masalah interagi nasional merupakan
permasalahan yang dialami oleh semua negara, teruma oleh negara berkembang.
Untuk mewujudkan integrasi nasional terdapat 3 strategi yang mungkin ditempuh,
yaitu asimilasi, akulturasi, dan pluralis. Asimilasi adalah percampuran dua
kebudayaan dan menghasilkan kebudayaan baru dari hasil peleburan dua kebudayaan
tersebut sehingga tidak terlihat identitas dari budaya pembentuknya ( tidak
mnghargai unsur budaya atau lokal). Akulturasi adalah percampuran dua
kebudayaan tanpa meleburkan identitas dari unsur budaya pembentuknya. Dan
pluralis adalah paham yang menghargai adanya perbedaan dalam masyarakat.
C.Intergasi Nasional Indonesia
1. Dimensi Integrasi Nasional
Terdapat dua dimensi , yaitu dimensi vertikal
(integrasi politik) yang merupakan upaya
mewujudkan integrasi dengan menjembatani perbedaan antara pemerintah dan
rakyat. Yang kedua adalah dimensi horisontal (integrasi teritoria) yang
merupakan upaya untuk mewujudkan persatuan di antara perbedaan masyarakat itu
sendiri (suku, tempat tinggal, agama, budaya, dll).
2. Mewujudkan Integrasi Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan terjadinya masyrakat yang
menggambarkan Bhinneka Tunggal Ika, diperlukan pandangan multikulturalisme
(pandangan bahwa setiap kebudayaan memiliki nilai dan kedudukan yang sama
dengan kebudayaan lainnya, sehingga suatu kebudayaan berhak mendapatkan tempat
sebagaimana kebudayaan lainnya. Multikulturalisme menekankan pentingnya belajar
tentang kebuayaan lain dan mencoba memahaminya secara penuh dan empatik
sehingga dapat menghargai kebudayaan-kebudayaan lainnya.
BAB
10
Pendidikan Anti Korupsi
A.Pengertiam Korupsi
Korupsi secara harafiah diartikan
sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian(Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi,
2011:23). Menurut UU No. 31 Tahun 1999, Korupsi adalah seseorang yang dengan
sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian bagi
Negara. Korupsi merupakan tindakan yang menyalahgunakan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Titik ujung dari tindakan korupsi adalah kleptorasi yang
secara harfiah dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh para pencuri yang
hanya berpura-pura bertindak jujur tetapi pada kenyataannya tidak sama sekali.
B.Sejarah Awal Korupsi
Korupsi
merupakan sesuatu hal yang saat ini menjadi permasalahan sulit dituntaskan dan
sedang merajalela di Indonesia. Di indonesia, korupsi bahkan sudah terjadi pada
zaman pra kemerdekaan. Puspito (2011: 30-34) berpendapat bahwa korupsi sudah
terjadi ketika pada saat masa pemerintahan kerajaan yang ditandainya
kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram mengalami
kehancurannya. Tindakan korupsi ini berlanjut pada masa kolonial Belanda dengan
datangnya VOC ke Indonesia pada tahun1755 yang kemudian salah satu penyebab
besar kehancurannya disebabkan oleh tindakkan korupsi. Pada zaman pasca
kemerdekaan Indonesia juga masih terjadi baik pada masa orde lama, orde baru,
dan pada masa sekarang yang disebut sebagai era reformasi. Dapat dikatakan
bahwa tindakan korupsi sudah mendarah daging atau sudah menjadi kebudayaan
bangsa Indonesia.
C.Faktor Penyebab Korupsi
Secara
garis besar penyebab tindakan korupsi dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor,
yaitu faktor internal dan faktor ekternal.
1. Faktor
Internal
Faktor internal
merupakan faktor pendorong tindakan korupsi dari dalam diri sendiri yang dapat
digolongkan menjadi aspek perilaku individu dan aspek sosial. Aspek individu
terdiri dari sifat tamak atau rakus, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup
yang konsumtif. Sedangkan aspek sosial,
tindakan korupsi dapat terjadi karena dorongan dari keluarga yang dapat
mengalahkan sifat baik seseorang.
2. Faktor
eksternal
Faktor eksternal
merupakan pemicu tindakan korupsi yang disebabkan faktor dari luar diri pelaku.
Faktor eksternal meliputi aspek masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi,
aspek politik, dan aspek organisasi.
D.Dampak Terjadinya Tindakan Korupsi
Dampak
dari tindakan korupsi ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan
diantaranya sebagai berikut.
1.Aspek Ekonomi
Korupsi
dapat menyebabkan lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan
produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunya
pendapatan pemerintah atau negara dari sektor pajak, dan meningkatkan hutang
negara kepada luar negeri.
2.Aspek Sosial dan Kemiskinan masyarakat
Korupsi
dapat menyebabkan mahalnya barang/jasa, pengentasan kemiskinan berjalan lambat,
terbatasnya askes bagi masyarakat miskin, meningkatnya kriminalitas, dan
solidaritas sosial semakin langka.
3.Aspek Politik dan Demokrasi
Korupsi
menyebakan munculnya kepemimpinan korup, hilangnya kepercayaan publik pada
demokrasi, menguatnya plutokrasi, dan hancurnya kedaulatan rakyat.
4.Aspek Hukum
E.UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Ø Pembentukan
lembaga anti-korupsi
Di
Indonesia sudah terdapat lembaga khusus yang secara hukum dibentuk untuk
memberantas tindakan korupsi. Hal lain
yang harus diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan
baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan (jantung penegakan hukum
yang tidak boleh memihak), dan lembaga pemasyarakatan.
Ø Pencegahan
korupsi di sektor publik
Dengan
mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaannya
baik dari sebelum atau sesudah menjabat sehingga masyarakat dapat memantaunya.
Ø Pencegahan
sosial dan pemberdayaan masyarakat
sebuah
sistem harus dibangun dimana kepada masyarakat diberikan hak meminta segala
informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat
hidup orang banyak.
Ø Pengembangan
dan pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung pencegahan dan
pemberantasan korupsi
Ø Monitoring
dan evaluasi
dengan
melakukan monitoring dan evaluasi dapat melihat strategi atau program yang sukses
dan yang gagal.
Ø Kerjasama
internasional
No comments:
Post a Comment