Friday, August 31, 2018

MODUL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB 1
Identitas Nasional
A.Pengertian Identitas Nasional
 Identitas Nasional (national Identity)  adalah kepribadian nasional atau jadi diri nasional yang  dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain (Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011:66). Perbedaan identitas setiap negara karena faktor dari keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan watak dari masyarakat.
Dalam konteks bangsa (masyarakat) lebih mengacu kedalam kebudayaan (ciri khas), sedangkan dalam konteks bernegara tercermin pada simbol-simbol (bahasa nasional, bendera, lagu kebangsaan, lambang negara, dll). Identitas dalam konteks bangsa dan konteks kenegaraan ini terangkum dalam pancasila, sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai identitas negara dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Terdapat dua faktor penting dalam pembentukan identitas yaitu faktor primordial dan faktor kondisional. Faktor primordial adalah faktor bawaan yang sifatnya adalah alamiah yang melekat pada suatu bangsa, misalnya seperti geografi, ekologi, dan demografi. Sedangkan faktor kondisional adalah keadaan yang mempengaruhi terbentuknya identitas.
 Identitas nasional tidak bersifat statis, tetapi bersifat dinamis. Dimana selalu ada daya tarik menarik antara etnisitas dan globalitas. Dimana etnisitas bersifat statis dan mempertahankan apa yang sudah ada secara turun temurun. Sedangkan globalitas bersifat dinamis, dimana selalu berubah-ubah mengikuti hal yang sudah mapan. Maka untuk ini harus ada kearifan untuk melihat hal ini.
B. Sejarah Kelahiran Faham Nasionalisme
 Bangsa Indonesia tidak terlahir begitu saja, tetapi melalui proses perjuangan yang sangat panjang dengan berbagai macam hambatan. Identitas bangsa sudah ada sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, dan kerajaan lainnya sebelum masuknya kolonialisme dan imperialisme (nilai-nilai pancassila sudah ada sejak zaman ini). Proses terbentuknya nasionalisme yang berasal dari budaya ini diartikan oleh Muh.Yamin sebagai nasionalisme lama (Kaelan, 2007:52).
Menurut Muh. Yamin bahwa nasionalisme modern dirintis oleh para tokoh pejuang kemerdekan mulai dari tahun 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo, dan kemudian dicetuskannya sumpah pemuda pada tahun 1928. Perjuangan terus berlanjut hingga mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai awal beridirinya negara Indonesia yang merdeka. Nasionalisme menjadi syarat mutlak bagi pembentukan identitas bangsa.



BAB 2
Identitas Nasional 2
A.Identitas Nasional sebagai Karakter Bangsa
Karakter bersal dari kata latin “kharakter, kharassein, atau kharax”, dalam bahasia perancis “caractere”, dalam bahasa inggris “character”. Dalam arti luas karakter berarti sifat kejiwaan, akhlak, budi pekerti, tabiat, watak yang membedakan individu dengan individu lainnya (Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011:67). Jadi dapat diartikan bahwa karakter bangsa adalah watak khas bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Dalam masyarakat berkembang pada umumnya akan menghadapi tiga masalah utama yaitu nation-building, stabilitas politik, dan pembangunan ekonomi. Pancasila adalah karakter bangsa indonesia dimana nilai-nilainya dapat mempersatukan keragaman bangsa.
 Pancasila dirumuskan melalui musyawarah bersama anggota BPUPKI yang diwakili oleh berbagai wilayah dan penganut agama tanpa adanya paksaan oleh suatu kekuatan/rezim tertentu. Dengan ini Pancasila merupakan nilai dasar sekaligus ideal untuk bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang merupakan identitas sekaligus karakter bangsa (Kaelan, 2007: 52).
A.    Proses Berbangsa dan Bernegara
(+) Peristiwa proses berbangsa dapat dilihat dari rangkaian peristitwa diantaranya:
1.      Prasasti Kedukan Bukit.
2.      Kerajaan Majapahit (1293-1525).
3.      Berdirinya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.
4.      Sumpah Pemuda.
(+) Peristiwa proses bernegara
     Proses bernegara adalah kehendak untuk melepaskan diri dari penjajahan yang didalamnya mengandung upaya memiliki kemerdekaan untuk mengatur negaranya sendiri secara berdaulat, tidak berada dibawah cengkraman dan kendali dari negara lain. Dua peristiwa penting dalam proses bernegara adalah sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Peristiwa ini dari diberikannya janji kemerdekaan dari pemerintah jepang untuk bangsa indonesia sehingga membentuk BPUPKI yang kemudian dibubarkan dan pada akhirnya mendirikan PPKI sebagai badan nasional setelah diproklamasikannya kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi dilakukan setelah jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu sehinnga menjadi titik balik bangsa Indonesia dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka.



BAB 3
Negara dan Konstitusi
A. Negara
Negara adalah masyarakat politik yang berdiri sendiri dan menempati suatu wilayah  yang semua anggotanya mempunyai tujuan yang sama untuk menghadapi tantangan dari luar dan mempertahankan struktur internalnya (Asshiddiqie, 2010:9). Negara memiliki unsur-unsur diantaranya yaitu, rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lainnya. Negara memiliki sifat, diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan.
B.Konstitusi
Konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar, yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, yang menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara (Soehino ,1985:182). Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis dalam sebuah naskah atau dokumen sehingga dapat disimpulkan bahwa Undang-undang dasar merupakan bagian konstitusi. Mengingat bahwa konstitusi merupakan hukum dasar yang sifatnya tertulis dan tidak tertulis sehingga Undang-undang dasar dapat dinyatakan sebagai bagian dari konstitusi.
Konstitusi modern memiliki unsur-unsur yang terdapat didalamnya meliputi, struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara didalamnya, tugas atau wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
Sejak memasuki era reformasi muncul arus pemikiran tentang keberadaan UUD 1945, yang sangat berbeda dengan pemikiran yang ada sebelumnya. Secara garis besar arus pemikiran tersebut dapat dikemukakan, diantaranya 1). Bahwa UUD 1945 mengandung rumusan pasal yang membuka peluang timbulnya penafsiran ganda; (2). Bahwa UUD 1945 membawakan sifat executive heavy ( kekuasaan terbesar berada ditangan presiden sehingga legislative dan yudikatif seperti tersubordinasi oleh kekuasaan executive); (3). Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 yang tidak tegas diantara sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer ( sistem quasi presidensiil); (4). Perlunya memberikan kekuasaan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerah dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri; (5). Rumusan pasal-pasal tentang HAM yang ada di UUD 1945 dirasa kurang memadai.
Peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dasar dan pedoman bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.
BAB 4
Hubungan Negara dan Warga Negara
A.Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Sedangkan pengertian dari kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan.
B.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
            Di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan hak negara, namun jika dilihat dari teori keadilan Aristoteles, maka terdapat istilah keadilan legalis yaitu kaharusan warga negara taat kepada negara. Ketaatan inilah yang menjadi hak negara.
C. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara Pancasila
            Terdapat tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini, diantaranya (1)Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya; (2) Pedoman pelaksanaan; (3)Perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila.
            Pancasila dalam kehidupan bernergara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan bernegara (2005: 93-94) :
a.       Manusia adalah mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketaqwaan.
b.      Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nila budaya bangsa, dan pengalaman kehidupan politik nasional.
c.       Hak asasi meliputi hak hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, keadilan, kemerdekaan, berkomunikasi, keamanan, dan kesejahteraan yang tak boleh dirampas.
d.      Perumusan HAM berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungannya.
e.       Bangsa indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai kewajiban.
f.       NKRI mempunya hak asasi yang harus dihormati dan ditaat oleh warga negara.
g.      Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa punya tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan deklarasi universal HAM tahun 1948.


BAB 5
Demokrasi Indonesia
A.Makna Demokrasi dan Prinsip-Prinsipnya
            Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani yakni demos (rakya) dan kratos (pemerintahan) yang berati pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln ditahun 1863 yang berpandangan demokrasi adalah dari rakyat, untuk rakyat, dan untuk rakyat. Terdapat 3 makna demokrasi yaitu demokrasi sebagai pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai sikap hidup.
            Adapun prinsip-prinsip dari demokrasi terdapat beberapa macam prinsip diantaranya prinsip dari sistem politik demokrasi pada bidang politik; prinsip-prinsip eksistensial demokrasi, diantaranya kebebasan, kedaulatan suara mayoritas (rakyat). Pandangan lain dari prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya partisipasi, inklusif, representasi, transparasi, akuntabilitas, responsif, kompetisi yang bebas dan adil, dan solidaritas, dijadikan dasar dari perkembangan institusional dan proses demokrasi (Christine Sussane Tjhin, 2005:11, 18).
B.Demokrasi Indonesia (Demokrasi Pancasila)
            Pengertian demokrasi Pancasila secara sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan. Sedangkan dalam arti luasnya adalah kedaulatan/kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
            Mirriam Budiardjo (2008:127-128) menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi indonesia sampai masa orde baru dapat dibagi 4 masa, yaitu masa demokrasi konstitusional (1945-1959), masa demokrasi terpimpin (1959-1965). Masa demokrasi Pancasila (1965-1998), masa reformasi (1998-sekarang).
            Tahapan demokratisasi meliputi: (1) Pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokratis, (2) Pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi, (3) Konsolidasi demokrasi, (4) Praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
C.Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warganegara. Pendidikan demokrasi secara subtantif menyangkut sosialisasi, diseminasi, aktualisasi dan implementasi sistem, nilai, konsep dan praktik demokrasi melalui pendidikan. Tujuannya untuk mempersiapkan masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas penanaman pengetahuan demokrasi pada generasi muda, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi. Pengajaran pendidikan dapat dilakukan dimana sejak seperti dilingkungan keluarga, formal, dan lainnya. Hal yang paling penting dalam pendidikan demokrasi di sekolah adalah mengenai kurikulum demokrasi yang menyangkut dua hal, yaitu penataan dan isi materi ( Winarno, 2007:113).
BAB 6
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
A.Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum dan Prinsip-prinsipnya
Negara Indonesia mempunyai dasar yuridis sebagai negara hukum sebagai yang tertera pada Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara RI 1945 (Amandemen ketiga),”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsep Negara Hukum Indonesia dapat dimasukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau arti luas. Hal ini terbukti dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alinea IV. Bahwa, negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.
            Bukti yuridis keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material dapat diartikan bahwa negara hukum Indonesia adalah negara hukum yang dinamis, atau negara kesejahteraan, yang mengimplikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenang secara luas dan komprehensif. Maksud dari Indonesia sebagai negara hukum dinamis memiliki esensi, yaitu hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif, dan progresif.
Konsep Negara Hukum memiliki Karakteristik diantaranya sebagai berikut.
·         HAM terjamin oleh undang-undang
·         Supremasi hukum
·         Pembagian kekuasaan (Trias politika) demi kepastian hukum
·         Kesamaan kedudukan di depan hukum
·         Peradilan administrasi dalam perselisihan
·         Kebebasan berpendapat, bersikap dan berorganisasi
·         Pemilihan Umum yang bebas
·         Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
B.Hubungan Negara Hukum dengan HAM
            Negara Hukum pasti memiliki tujuan utama, tujuan utamanya adalah melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menciptakan kehidupan bagi masyarakat yang demokratis. Untuk penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan kehidupan demokratis, keberadaan negara hukum merupakan prasyarat untuk mencapai penyelenggaraan tersebut.
            Dasar filososfi diperlukannya perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia adalah, bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap manusia yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa, Negara wajib melindunginya. Secara Yuridis, Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar RI 1945.
BAB 7
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
A.Konsep Geopolitik
            Secara estimologis, geopolitik berasal dari bahasa Yunani yaitu geo yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup, polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan. Geopolitik merupakan sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografi suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung pada sistem politik negara.
B.Teori-Teori Geopolitik Negara Besar
·         Teori Frederich Ratzel (1844-1904) yang menyatakan bahwa negara itu seperti organisme yang hidup
·         Teori Rudolf Kjellen menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme
·         Teori Halford Mackinder yang mempunyai konsep geopolitik yang lebih strategi dengan menguasai wilayah jantung dunia (Teori daerah jantung)
·         Teori Guilio Douhet, William Mitchel yang berpendapat bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab dapat beroperasi sendiri tanpa bantuan dari armada lain.
C.Wawasan Nusantara
            Dilatar belakangi dengan karakteristik wilayah Nusantara sebagai suatu wilayah negara yang berasaskan negara kepulauan. Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Faktor kewilayahan yang berpengaruh pada wawasan nusantara diantaranya: asas kepulauan, kepulauan Indoneisa, konsep tentang wilayah Indonesia, ZEE, karakteristik wilayah nusantara, dan perkembangan wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya. Sedangkan unsur-unsur dasar dari wawasan Nusantara adalah wadah, isi wawasan Nusantara, tata laku wawasan Nusantara (batiniah dan lahiriah), dan implementasi wawasan nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila dan Pembangunan Nasional.
D.Implementasi Wawasan Nusantara di Era Global
            Terdapat enam konsepsi yang menjadi elemen wawasan nasional Indonesia diantaranya ialah persatuan dan kesatuan, Bhineka Tunggal Ika, kebangsaan, Negara kebangsaan, negara kepulauan dan geopolitik. Faktor utama yang mendorong perubahan kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa Negara maju dengan kekuatan globalnya. Dalam kaitannya dengan hubungan antar bangsa maka nilai-nilai kehidupan baru merupakan tantangan bagi bangsa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama bangsa Indonesia.


BAB 8
Ketahanan Nasional Indonesia
A.Unsur-Unsur Ketahanan Nasional Indonesia
            Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis  yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan ketahanan nasional akan mendorong pembangunan nasional. Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
B.Pendekatan Asta Gatra dalam Pemecahan Masalah
            Pengertian dari ketahanan nasional terdiri dari 3 konsep, yaitu ketahanan nasional sebagai kondisi, ketahanan nasional sebagai metode atau pendekatan, dan ketahanan nasional sebagai doktrin pengaturan bernegara. Gatra (unsur atau faktor) Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra (delapan gatra) yang terdiri dari tri gatra (letak dan kedudukan geografi, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk) dan panca gatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Model Asta Gatra ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya.
C.Potensi Ancaman bagi Ketahanan Bangsa di Era Global
            Dimensi nasional sebagai kondisi dan pendekatan semakin penting di era global karena bertambah banyaknya berbagai bentuk ancaman sebagai akibat dari semakin tingginya intensitas hubungan antar bangsa dan antar individu dari berbagai negara.
1.      Dimensi Globalalisasi
Kemajuan teknologi telah memicu terjadinya globalisasi di bidang teknologi komunikasi, transportasi, dan perdagangan berpengaruh besar terhadap kehidupan manusia dan bangsa di segala bidang. Globalisasi juga membuat suatu Negara menjadi perlu untuk menjalin hubungan kerjasama dengan Negara lainnya. Di tengah era global, negara akan menghadapi fenomenal-fenomenal diantaranya, menguatnya identitas local (etno nationalism), berkembangnya ekonomi global, munculnya lembaga-lembaga transnasional, disepakatinya berbagai hukum internasional, munculnya blok-blok kekuatan, pertambahan populasi dan meningkatnya arus imigrasi, munculnya nilai-nilai global, dan kerusakan lingkungan hidup.
2.      Spektrum Ancaman di Era Global
Sejalan dengan perkembangan zaman, maka konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia bukanlah semata-mata dalam pendekatan tradisional atau yang berasal dari pandangan realisme. Menurut Buku Putih Pertahanan Tahun 2008, ancaman yang membahayakan kemanan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara itu ada dua, yaitu ancaman militer (kekuatan bersenjata yang terorganisasi) dan ancaman nirmiliter.
BAB 9
Integrasi Negara
            Integrasi Nasional adalah upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya (Saafroedin Bahar, 1998).
A.Pluralitas Masyarakat Indonesia
            Struktur masyarakat Indonesia ditandai dengan dua ciri (horisontal dan vertikal). Secara hprisontal ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat, dan kedaerahan. Sedangkan secara vertikal, telah ditandai dengan adanya perbedaan vertikal antara lapisan atas dengan lapisan bawah yang cukup tajam. Keberagaman suku bangsa dikarenakan keadaan geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan letaknya saling berjauhan. Perbedaan Indonesia ini terkait dengan faktor-faktor yang saling berkaitan satu sama lain (historis, ekologis, dan perubahan sosial budaya).
B.Strategi Integrasi
            Masalah interagi nasional merupakan permasalahan yang dialami oleh semua negara, teruma oleh negara berkembang. Untuk mewujudkan integrasi nasional terdapat 3 strategi yang mungkin ditempuh, yaitu asimilasi, akulturasi, dan pluralis. Asimilasi adalah percampuran dua kebudayaan dan menghasilkan kebudayaan baru dari hasil peleburan dua kebudayaan tersebut sehingga tidak terlihat identitas dari budaya pembentuknya ( tidak mnghargai unsur budaya atau lokal). Akulturasi adalah percampuran dua kebudayaan tanpa meleburkan identitas dari unsur budaya pembentuknya. Dan pluralis adalah paham yang menghargai adanya perbedaan dalam masyarakat.
C.Intergasi Nasional Indonesia
    1. Dimensi Integrasi Nasional
Terdapat dua dimensi , yaitu dimensi vertikal (integrasi politik)  yang merupakan upaya mewujudkan integrasi dengan menjembatani perbedaan antara pemerintah dan rakyat. Yang kedua adalah dimensi horisontal (integrasi teritoria) yang merupakan upaya untuk mewujudkan persatuan di antara perbedaan masyarakat itu sendiri (suku, tempat tinggal, agama, budaya, dll).
    2. Mewujudkan Integrasi Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan terjadinya masyrakat yang menggambarkan Bhinneka Tunggal Ika, diperlukan pandangan multikulturalisme (pandangan bahwa setiap kebudayaan memiliki nilai dan kedudukan yang sama dengan kebudayaan lainnya, sehingga suatu kebudayaan berhak mendapatkan tempat sebagaimana kebudayaan lainnya. Multikulturalisme menekankan pentingnya belajar tentang kebuayaan lain dan mencoba memahaminya secara penuh dan empatik sehingga dapat menghargai kebudayaan-kebudayaan lainnya.
BAB 10
Pendidikan Anti Korupsi
A.Pengertiam Korupsi
            Korupsi secara harafiah diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian(Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi, 2011:23). Menurut UU No. 31 Tahun 1999, Korupsi adalah seseorang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian bagi Negara. Korupsi merupakan tindakan yang menyalahgunakan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Titik ujung dari tindakan korupsi adalah kleptorasi yang secara harfiah dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh para pencuri yang hanya berpura-pura bertindak jujur tetapi pada kenyataannya tidak sama sekali.
B.Sejarah Awal Korupsi
            Korupsi merupakan sesuatu hal yang saat ini menjadi permasalahan sulit dituntaskan dan sedang merajalela di Indonesia. Di indonesia, korupsi bahkan sudah terjadi pada zaman pra kemerdekaan. Puspito (2011: 30-34) berpendapat bahwa korupsi sudah terjadi ketika pada saat masa pemerintahan kerajaan yang ditandainya kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram mengalami kehancurannya. Tindakan korupsi ini berlanjut pada masa kolonial Belanda dengan datangnya VOC ke Indonesia pada tahun1755 yang kemudian salah satu penyebab besar kehancurannya disebabkan oleh tindakkan korupsi. Pada zaman pasca kemerdekaan Indonesia juga masih terjadi baik pada masa orde lama, orde baru, dan pada masa sekarang yang disebut sebagai era reformasi. Dapat dikatakan bahwa tindakan korupsi sudah mendarah daging atau sudah menjadi kebudayaan bangsa Indonesia.
C.Faktor Penyebab Korupsi
            Secara garis besar penyebab tindakan korupsi dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor ekternal.
1.      Faktor Internal
Faktor internal merupakan faktor pendorong tindakan korupsi dari dalam diri sendiri yang dapat digolongkan menjadi aspek perilaku individu dan aspek sosial. Aspek individu terdiri dari sifat tamak atau rakus, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup yang konsumtif.  Sedangkan aspek sosial, tindakan korupsi dapat terjadi karena dorongan dari keluarga yang dapat mengalahkan sifat baik seseorang.
2.      Faktor eksternal
Faktor eksternal merupakan pemicu tindakan korupsi yang disebabkan faktor dari luar diri pelaku. Faktor eksternal meliputi aspek masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politik, dan aspek organisasi.

D.Dampak Terjadinya Tindakan Korupsi
            Dampak dari tindakan korupsi ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan diantaranya sebagai berikut.
 1.Aspek Ekonomi
Korupsi dapat menyebabkan lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunya pendapatan pemerintah atau negara dari sektor pajak, dan meningkatkan hutang negara kepada luar negeri.
 2.Aspek Sosial dan Kemiskinan masyarakat
Korupsi dapat menyebabkan mahalnya barang/jasa, pengentasan kemiskinan berjalan lambat, terbatasnya askes bagi masyarakat miskin, meningkatnya kriminalitas, dan solidaritas sosial semakin langka.
 3.Aspek Politik dan Demokrasi
Korupsi menyebakan munculnya kepemimpinan korup, hilangnya kepercayaan publik pada demokrasi, menguatnya plutokrasi, dan hancurnya kedaulatan rakyat.
 4.Aspek Hukum
E.UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Ø  Pembentukan lembaga anti-korupsi
Di Indonesia sudah terdapat lembaga khusus yang secara hukum dibentuk untuk memberantas tindakan korupsi. Hal lain  yang harus diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan (jantung penegakan hukum yang tidak boleh memihak), dan lembaga pemasyarakatan.
Ø  Pencegahan korupsi di sektor publik
Dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaannya baik dari sebelum atau sesudah menjabat sehingga masyarakat dapat memantaunya.
Ø  Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat
sebuah sistem harus dibangun dimana kepada masyarakat diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Ø  Pengembangan dan pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi
Ø  Monitoring dan evaluasi
dengan melakukan monitoring dan evaluasi dapat melihat strategi atau program yang sukses dan yang gagal.
Ø  Kerjasama internasional

No comments:

Post a Comment