Ø
Thaharah
Pengertian Thaharah menurut syara’
ialah suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats dengan melakukan mandi,
wudhu, dan tayammum. Sedangkan suci dari najis ialah menghilangkan najis yang
ada di badan, pakaian, maupun tempat.
Ø
Macam-macam Najis
Najis adalah
suatu benda yang kotor menurut syara’, diantaranya:
o
Bangkai (kecuali manusia, ikan, dan belalang)
o
Darah
o
Nanah
o
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
o
Anjing dan babi
o
Minuman keras (arak dan sebagainya)
o
Bagian anggota badan hewan yang terpisah selagi
masih hidup
- Pembagian Najis
Najis telah
dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya:
- Najis Mukhafaffafah (Ringan)
Contoh dari najis ini Ialah air
kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan
sesuatu kecuali air susu dari ibunya.
- Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis yang selain dari najis
Mukhafaffafah dan najis Mughalillazhah, seperti segala sesuatu yang keluar dari
kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani. Najis ini dibagi
menjadi dua, yaitu
§
Najis Ainiyah, ialah najis yang berwujud, yaitu
najis yang dapat dilihat (nampak)
§
Najis Hukmiyah, ialah najis yang tidak kelihatan
bendanya, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering, dan sebagainya.
- Najis Mughallazhah (Berat)
Contoh dari najis ini Ialah najis
anjing dan babi
- ü Cara menghilangkan Najis
- Najis Mukhafaffafah : barang yang terkena najis ini cukup diperciki dengan air pada tempat najis tersebut.
- Najis Mutawassithah : barang yang terkena najis ini dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asalkan sifat-sifat najisnya dapat hilang. Tetapi lebih baik lagi dengan tiga kali basuhan.
- Najis Mughallazhah : barang yang terkena najis ini dapat disucikan dengan membasuh tujuh (7) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur dengan tanah.
- ü Najis yang dima’afkan (Ma’fu)
Najis
yang dim’afkan artinya tak usah disucikan, misalnya adalah bangkai hewan yang
tidak mengeluarkan darah, debu dan air selokan yang memercik dan sulit untuk
dihindari.
- ü Istinja
Segala
sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak wajib
disucikan dengan air hingga bersih.
!!!sekian dan terima kasih!!!