Tuesday, June 26, 2018

THAHARAH, MACAM-MACAM NAJIS, DAN CARA MENGHILANGKANNYA

Ø  Thaharah
Pengertian Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats dengan melakukan mandi, wudhu, dan tayammum. Sedangkan suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, pakaian, maupun tempat.
Ø  Macam-macam Najis
       Najis adalah suatu benda yang kotor menurut syara’, diantaranya:
o   Bangkai (kecuali manusia, ikan, dan belalang)
o   Darah
o   Nanah
o   Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
o   Anjing dan babi
o   Minuman keras (arak dan sebagainya)
o   Bagian anggota badan hewan yang terpisah selagi masih hidup
  • Pembagian Najis
            Najis telah dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya:
    • Najis Mukhafaffafah (Ringan)
Contoh dari najis ini Ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu dari ibunya.
    • Najis Mutawassithah (Sedang)
Najis yang selain dari najis Mukhafaffafah dan najis Mughalillazhah, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani. Najis ini dibagi menjadi dua, yaitu
§  Najis Ainiyah, ialah najis yang berwujud, yaitu najis yang dapat dilihat (nampak)
§  Najis Hukmiyah, ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering, dan sebagainya.
    • Najis Mughallazhah (Berat)
Contoh dari najis ini Ialah najis anjing dan babi

  • ü  Cara menghilangkan Najis
    • Najis Mukhafaffafah : barang yang terkena najis ini cukup diperciki dengan air pada tempat najis tersebut.  
    • Najis Mutawassithah : barang yang terkena najis ini dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asalkan sifat-sifat najisnya dapat hilang. Tetapi lebih baik lagi dengan tiga kali basuhan.
    • Najis Mughallazhah : barang yang terkena najis ini dapat disucikan dengan membasuh tujuh (7) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur dengan tanah.
  • ü  Najis yang dima’afkan (Ma’fu)
            Najis yang dim’afkan artinya tak usah disucikan, misalnya adalah bangkai hewan yang tidak   mengeluarkan darah, debu dan air selokan yang memercik dan sulit untuk dihindari.
  • ü  Istinja
Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air hingga bersih.

!!!sekian dan terima kasih!!!

PEMBAGIAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN


PEMBAGIAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN
Pada zaman yang serba modern ini, banyak terdapat perusahaan yang sangat beragam dalam hal jenis dan bidang usahanya. Meskipun sangat beragam, namun sebenarnya perusahaan dapat dikelompokkan berdasarkan kepemilikan dan modal. Pembagian usaha berdasarkan kepemilikan diantaranya sebagai berikut.
  • Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan ini didirikan oleh individu (satu orang) dengan modal sendiri yang relatif terbatas. Dimana individu dapat mendirikan usaha sendiri tanpa memerlukan izin dan tata cara tertentu tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Contoh dari perusahaan perseorangan adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) seperti rumah makan, salon kecantikan, toko kelontong, warnet, pedagang makanan keliling, dan sebagainya. Perusahaan ini memiliki ciri-ciri diantaranya:
ü  Memiliki modal yang terbatas.
ü  Memiliki karyawan yang relatif sedikit.
ü  Keuntungan dari aktivitas untuk pribadi.
ü  Pengelolaan manajemen usaha yang sederhana
ü  Peralatan (teknologi) yang digunakan relatif sederhana/terbatas.
ü  Jumlah produksi berskala kecil.
  • Firma
Jenis perusahan ini didirikan melalui penggabungan modal dari dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Dimana masing-masing dari pemilik modal memiliki peran dan tanggung jawab yang sama. Pendirian Firma dapat dilakukan secara resmi atau dibawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antar pemilik modal (anggota). Keuntungan dan resiko dari aktivitas ditanggung secara bersama oleh anggota. Dalam hal pembagian keuntungan diatur melalui perjanjian pendirian.
  • Persekutuan Komanditer (CV)
        Jenis perusahaan ini didirikan dengan bentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang. Tetapi didalam CV, keanggotaan dibagi menjadi dua, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Perbedaan kedua anggota yaitu, dimana anggota aktif selain menyetorkan modal untuk usaha, juga harus melakukan pengelolaan usaha dan bertanggungjawab atas kerugian usaha. Sedangkan anggota pasif hanya menyetorkan modal tanpa harus melakukan pengelolaan usaha. Pendirian CV harus dilakukan secara resmi melalui notaris.
  • Perseroan Terbatas (PT)
Jenis perusahaan ini juga merupakan usaha persekutuan, tetapi jenis perusahaan ini lebih mengarah pada pengumpulan modal. Penyetoran modal Perseroan Terbatas dalam bentuk saham, dimana penyetor hanya memiliki tanggungjawab berupa seberapa besar modal yang disetorkan dan tidak ikut mengelola perusahaan. Perusahaan jenis PT dikelola oleh direksi. Penyetor modal hanya mendapatkan keuntungan berupa dividen yang tergantung terhadap besarnya modal yang telah disetorkan. Pendirian perusahaan PT harus dilakukan secara resmi, dimana perusahaan ini terdapat perusahaan yang berupa perusahaan tertutup dan perusahaan yang terbuka (Tbk).

      ·      Persero
Perusahaan jenis Persero hampir serupa dengan Perusahaan jenis PT, yang membedakannya adalah saham dari Persero sebagian dikuasai oleh negara. Pegawai yang bekerja pada Perusahaan jenis Persero tetap menjadi pegawai swasta dan pihak perusahaan tidak mendapatkan fasilitas dari negara.

!!!sekian dan semoga bermanfaat!!!