PEMBAGIAN USAHA BERDASARKAN
KEPEMILIKAN
Pada zaman
yang serba modern ini, banyak terdapat perusahaan yang sangat beragam dalam hal
jenis dan bidang usahanya. Meskipun sangat beragam, namun sebenarnya perusahaan
dapat dikelompokkan berdasarkan kepemilikan dan modal. Pembagian usaha
berdasarkan kepemilikan diantaranya sebagai berikut.
- Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan ini didirikan oleh
individu (satu orang) dengan modal sendiri yang relatif terbatas. Dimana
individu dapat mendirikan usaha sendiri tanpa memerlukan izin dan tata cara
tertentu tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Contoh dari perusahaan
perseorangan adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) seperti rumah makan, salon
kecantikan, toko kelontong, warnet, pedagang makanan keliling, dan sebagainya.
Perusahaan ini memiliki ciri-ciri diantaranya:
ü
Memiliki modal yang terbatas.
ü
Memiliki karyawan yang relatif sedikit.
ü
Keuntungan dari aktivitas untuk pribadi.
ü
Pengelolaan manajemen usaha yang sederhana
ü
Peralatan (teknologi) yang digunakan relatif
sederhana/terbatas.
ü
Jumlah produksi berskala kecil.
- Firma
Jenis perusahan ini didirikan melalui penggabungan modal dari dua orang
atau lebih dengan memakai nama bersama. Dimana masing-masing dari pemilik modal
memiliki peran dan tanggung jawab yang sama. Pendirian Firma dapat dilakukan
secara resmi atau dibawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antar
pemilik modal (anggota). Keuntungan dan resiko dari aktivitas ditanggung secara
bersama oleh anggota. Dalam hal pembagian keuntungan diatur melalui perjanjian
pendirian.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Jenis perusahaan ini didirikan dengan
bentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang. Tetapi didalam CV,
keanggotaan dibagi menjadi dua, yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
Perbedaan kedua anggota yaitu, dimana anggota aktif selain menyetorkan modal
untuk usaha, juga harus melakukan pengelolaan usaha dan bertanggungjawab atas
kerugian usaha. Sedangkan anggota pasif hanya menyetorkan modal tanpa harus
melakukan pengelolaan usaha. Pendirian CV harus dilakukan secara resmi melalui
notaris.
- Perseroan Terbatas (PT)
Jenis perusahaan ini juga merupakan
usaha persekutuan, tetapi jenis perusahaan ini lebih mengarah pada pengumpulan
modal. Penyetoran modal Perseroan Terbatas dalam bentuk saham, dimana penyetor
hanya memiliki tanggungjawab berupa seberapa besar modal yang disetorkan dan
tidak ikut mengelola perusahaan. Perusahaan jenis PT dikelola oleh direksi.
Penyetor modal hanya mendapatkan keuntungan berupa dividen yang tergantung
terhadap besarnya modal yang telah disetorkan. Pendirian perusahaan PT harus
dilakukan secara resmi, dimana perusahaan ini terdapat perusahaan yang berupa
perusahaan tertutup dan perusahaan yang terbuka (Tbk).
· Persero
Perusahaan jenis Persero hampir serupa
dengan Perusahaan jenis PT, yang membedakannya adalah saham dari Persero
sebagian dikuasai oleh negara. Pegawai yang bekerja pada Perusahaan jenis
Persero tetap menjadi pegawai swasta dan pihak perusahaan tidak mendapatkan
fasilitas dari negara.
!!!sekian dan
semoga bermanfaat!!!
No comments:
Post a Comment