Tuesday, June 26, 2018

PEMBAGIAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN


PEMBAGIAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN
Pada zaman yang serba modern ini, banyak terdapat perusahaan yang sangat beragam dalam hal jenis dan bidang usahanya. Meskipun sangat beragam, namun sebenarnya perusahaan dapat dikelompokkan berdasarkan kepemilikan dan modal. Pembagian usaha berdasarkan kepemilikan diantaranya sebagai berikut.
  • Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan ini didirikan oleh individu (satu orang) dengan modal sendiri yang relatif terbatas. Dimana individu dapat mendirikan usaha sendiri tanpa memerlukan izin dan tata cara tertentu tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Contoh dari perusahaan perseorangan adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) seperti rumah makan, salon kecantikan, toko kelontong, warnet, pedagang makanan keliling, dan sebagainya. Perusahaan ini memiliki ciri-ciri diantaranya:
ü  Memiliki modal yang terbatas.
ü  Memiliki karyawan yang relatif sedikit.
ü  Keuntungan dari aktivitas untuk pribadi.
ü  Pengelolaan manajemen usaha yang sederhana
ü  Peralatan (teknologi) yang digunakan relatif sederhana/terbatas.
ü  Jumlah produksi berskala kecil.
  • Firma
Jenis perusahan ini didirikan melalui penggabungan modal dari dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Dimana masing-masing dari pemilik modal memiliki peran dan tanggung jawab yang sama. Pendirian Firma dapat dilakukan secara resmi atau dibawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antar pemilik modal (anggota). Keuntungan dan resiko dari aktivitas ditanggung secara bersama oleh anggota. Dalam hal pembagian keuntungan diatur melalui perjanjian pendirian.
  • Persekutuan Komanditer (CV)
        Jenis perusahaan ini didirikan dengan bentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang. Tetapi didalam CV, keanggotaan dibagi menjadi dua, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Perbedaan kedua anggota yaitu, dimana anggota aktif selain menyetorkan modal untuk usaha, juga harus melakukan pengelolaan usaha dan bertanggungjawab atas kerugian usaha. Sedangkan anggota pasif hanya menyetorkan modal tanpa harus melakukan pengelolaan usaha. Pendirian CV harus dilakukan secara resmi melalui notaris.
  • Perseroan Terbatas (PT)
Jenis perusahaan ini juga merupakan usaha persekutuan, tetapi jenis perusahaan ini lebih mengarah pada pengumpulan modal. Penyetoran modal Perseroan Terbatas dalam bentuk saham, dimana penyetor hanya memiliki tanggungjawab berupa seberapa besar modal yang disetorkan dan tidak ikut mengelola perusahaan. Perusahaan jenis PT dikelola oleh direksi. Penyetor modal hanya mendapatkan keuntungan berupa dividen yang tergantung terhadap besarnya modal yang telah disetorkan. Pendirian perusahaan PT harus dilakukan secara resmi, dimana perusahaan ini terdapat perusahaan yang berupa perusahaan tertutup dan perusahaan yang terbuka (Tbk).

      ·      Persero
Perusahaan jenis Persero hampir serupa dengan Perusahaan jenis PT, yang membedakannya adalah saham dari Persero sebagian dikuasai oleh negara. Pegawai yang bekerja pada Perusahaan jenis Persero tetap menjadi pegawai swasta dan pihak perusahaan tidak mendapatkan fasilitas dari negara.

!!!sekian dan semoga bermanfaat!!!

No comments:

Post a Comment