Friday, August 31, 2018

KASUS MONOPOLI PASAR CARREFOUR INDONESIA




Bisnis ritel (perdaganganan eceran memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan bisnis di Indonesia, baik ditinjau dari sudut konsumen maupun produsen. Seriring dengan perkembangan persaingan usaha, khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mencegah maka dikeluarkanlah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang praktek antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya (KPPU), diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.

      ·         Studi Kasus
Kasus PT Carrefour sebagai terduga pelaku pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dimana salah satu hal yang sering dillakukan adalah pengambilan alih atau akusisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat diakusisi. Esensi dari akusisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakusisi dapat menerima hak atas saham dan perusahaan terakusisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut.
21 januari 2008, Carrefour mengakusisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk. Carrefour membeli sebesar Rp 674 miliar atau 49,3 juta euro untuk membeli 351 juta lembar saham dari 468 juta saham Alfa dengan harga Rp 1.920 persaham. Sebelum diakusisi, komposisi pemegang saham Alfa adalah Sigmantara Alfindo dan Prime Horison yang masing-masing menguasai 257.405.000 saham (55 persen) dam 187.219.450 lembar saham Alfa Riteilindo (40 persen).
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009 , Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan menegenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat terkait dengan posisi dominan. Majelis menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu, pangsa pasar perusahaan ritel tersebut meningkat menjadi 57,99% pada tahun 2008 pasca mengakusisi Alfa Retailindo. Pada tahun 2007 pangsa pasar Carrefour sebesar 46,30%. Sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan , menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok melalui skema trading terms. Pasca akusisi Alfa Retailindo. Potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok menurut Majelis Komisi tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.
PT. Carrefour Indonesia melakukan perjanjian dengan para pemasok yang memuat syarat-syarat perdagangan (Trading Terms) dan berlaku selama 1 tahun p Trading Terms yang ditetapkan antara lain: Listing Fee, Minus Margin, Anniversary Discount, Common Assorted Cost, Store Remodeling Discount, Opening Cost / New Store, Opening Discount. Listing Fee Adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru pada PT. Carrefour Indonesia Berfungsi sebagai jaminan apabila barang tidak laku dan hanya ditetapkan sekali PT. Carrefour Indonesia menetapkan Listing Fee pada pemasok per item produk per gerai PT. Carrefour Indonesia. Minus Margin Adalah syarat bahwa pemasok menjamin bahwa harga produk yang dijual oleh pemasok pada PT. Carrefour Indonesia tidak lebih mahal dari harga produk yang sama yang dijual pada pesaing PT. Carrefour Indonesia Bila ditemukan bukti tertulis bahwa harga beli PT. Carrefour Indonesia lebih mahal dari pesaingnya, maka PT. Carrefour Indonesia berhak mendapat kompensasi dari pemasok sebesar selisih dari harga beli PT. Carrefour Indonesia dengan harga jual pesaing.
Market Power PT. Carrefour Indonesia PT. Carrefour Indonesia memiliki (market power) yang lebih besar dibandingkan dengan peritel lain di pasar hypermarket, karena:
  1. PT. Carrefour Indonesia merupakan peritel pasar modern yang terbesar di pasar hypermarket dengan memiliki 16 gerai dan beberapa gerai adalah yang terluas dibandingkan gerai peritel hypermarket lain
   2.PT. Carrefour Indonesia termasuk pelopor/incumbent di pasar ritel modern dengan konsep hypermarket;
   3. Posisi gerai PT. Carrefour Indonesia banyak terletak di lokasi strategis yg memberikan akses signifikan kepada konsumen
   4.  Gerai PT. Carrefour Indonesia memiliki tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi
   5.   Jenis item produk yang dijual termasuk yang paling lengkap.

Akibat Market Power Timbulkan ketergantungan bagi para pemasok.Akibat Ketergantungan Pemasok Pemasok memiliki bargaining power yang lemah dalam bernegosiasi dengan Carrefour dalam menyepakati syarat-syarat perdagangan (trading terms), karena:
  1.PT. Carrefour Indonesia memiliki kemampuan akses untuk menjual produk kepada konsumen yang lebih besar melalui banyaknya jumlah gerai
   2. Gerai PT. Carrefour Indonesia sebagai tempat promosi untuk menaikan citra produk pemasok dan promosi produk baru
  3.Prosentase nilai penjualan produk pemasok di gerai PT. Carrefour Indonesia cukup signifikan dibandingkan dengan total nilai penjualan produk pemasok
   4. Gerai PT. Carrefour Indonesia banyak terdapat di lokasi yang strategis
   5. Dengan masuknya produk di gerai PT. Carrefour Indonesia, Pemasok akan lebih mudah memasukkan produknya ke gerai pesaing PT. Carrefour Indonesia

Pada 3 November 2009, KPPU memutukan perkara No.09/KPPU-L/2009, dimana PT Carrefour Indonesia sebagai pelapor, terbukti bersalah melanggar Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU N0.5 Tahun 1999 dan tidak melanggar pasal 20 dan 28. Lalu memerintahkan PT Carrefour Indonesia melepas seluruh kepemilikan di Alfa Retailindo pada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia dan menghukum membayar denda sebesar Rp25 milliar. Sehingga pihak PT Carrefour meminta untuk mengajukan banding.
Pada 17  Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan keberatan PT Carrefour atas putusan KPPU dan menyatakan perusahaan ritel asing itu tak melakukan monopoli. Sehingga Pasal 17 Ayat (1) Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah dibatalkan. KPPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 21 Oktober 2010, upaya KPPU kandas setelah Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh KPPU terkait kasus Carrefour. Dengan demikian keputusan yang berlaku adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan Carrefour. Sehingga Posisi PT Carrefour Indonesia sebagai pemain besar bidang pasar modern di Indoensia makin sulit digoyahkan.

No comments:

Post a Comment